News
Transportasi Penumpang Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Berikut Ini Pengecualiannya
Pemerintah memutuskan untuk sarana transportasi penumpang semua moda dilarang beroperasi pada momen lebaran, 6-17 Mei 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memutuskan untuk sarana transportasi penumpang semua moda dilarang beroperasi pada momen lebaran, 6-17 Mei 2021.
Melansir Tribunnews, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ungkapnya dikutip dari setkab.go.id.
"Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” imbuhnya.
Baca juga: Isu THR Dibayar Menyicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Harus Duduk Bersama
Baca juga: Soal Larangan Mudik, ASDP Merak Diminta Hentikan Penjualan Tiket Online Pada 6-17 Mei 2021
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Ada beberapa pengecualian dalam aturan ini.
Antara lain pelaku perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Adita mengucapkan, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
Serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 26 Wilayah Indonesia Besok, Jumat 9 April 2021 |
![]() |
---|
KKP Meluncurkan Aplikasi untuk Pantau Pegerakan Kapal Perikanan, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Akan Kurangi Layanan Operasional Kereta Api |
![]() |
---|
Korban PHK Akan dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Berikut Penjelasan dan Syaratnya |
![]() |
---|
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 23 Wilayah Indonesia Besok, Kamis 8 April 2021 |
![]() |
---|