Aturan Lengkap THR 2021: Kemenaker Minta Pengusaha Bayar Penuh, Wajib Dibayar H-1

Pada Senin (12/4/2021) ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Editor: Glery Lazuardi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi THR - Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. 

Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.

Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.

"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujar Ida.

Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.

Baca juga: Masih dalam Suasana Pandemi Covid-19, Reza Rahardian Akui Rindu Keramaian Ramadan dan Bukber

Baca juga: Program Subsidi Gaji Pekerja Berlanjut Tahun Ini? Berikut Penjelasan Kemenaker

"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Dibayar Penuh, Ini Besaran THR 2021 yang Diatur Kemenaker"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved