Aturan Lengkap THR 2021: Kemenaker Minta Pengusaha Bayar Penuh, Wajib Dibayar H-1

Pada Senin (12/4/2021) ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Editor: Glery Lazuardi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi THR - Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Senin (12/4/2021) ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Aturan pemberian THR itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu, di mana pada tahun lalu, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Kemenaker Terima 683 Pengaduan Permasalahan Tenaga Kerja, Terungkap 103 Perusahaan Belum Bayar THR

Baca juga: Kemnaker Tegaskan Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021 Akan Dikenakan Sanksi dan Denda

Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Pekerja upah bulanan

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.

Pekerja upah harian THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR upah 1 bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu: masa kerja x 1 bulan upah 12

Adapun upah 1 bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pengawasan bagi pengusaha

Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.

Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.

"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujar Ida.

Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.

Baca juga: Masih dalam Suasana Pandemi Covid-19, Reza Rahardian Akui Rindu Keramaian Ramadan dan Bukber

Baca juga: Program Subsidi Gaji Pekerja Berlanjut Tahun Ini? Berikut Penjelasan Kemenaker

"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Dibayar Penuh, Ini Besaran THR 2021 yang Diatur Kemenaker"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved