Pemkab Tangerang Luncurkan Nomor Panggilan 112, Gratis! Bupati: Laporkan Jika Ada Kondisi Darurat

Warga bisa melaporkan penanganan cepat, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kebakaran.

dokumentasi Pemkab Tangerang
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini saat peluncuran dan sosialisasi digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Senin (12/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pemkab Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang meluncurkan dan menyosialisasikan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112 (NTPD 112) Kabupaten Tangerang.

Peluncuran dan sosialisasi digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Senin (12/4/2021).

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan warga bisa melaporkan kejadian darurat dan nondarurat ke nomor tunggal 112.

Warga bisa melaporkan penanganan cepat, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kebakaran.

Baca juga: Bupati Tangerang Dukung Perpanjangan Stimulus Listrik, Ajak Masyarakat Mengunduh New PLN Mobile

Baca juga: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Cek Vaksinasi Pertama, Ada 10 Nakes yang Gagal Divaksin

“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh perangkat daerah (PD) dan instansi untuk merespons setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.

Menurut dia, selama ini masyarakat harus menyimpan nomor layanan instansi terkait seperti polisi, PLN, dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Namun, sekarang masyarakat cukup menekan satu nomor, yaitu 112 dan bisa mengadukan kondisi darurat bebas pulsa untuk semua operator.

"Program ini nantinya harus terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga paham manfaat program ini. Upaya tersebut merupakan bukti Pemkab Tangerang menghadirkan pemerintahan yang cepat dan tanggap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan hal itui dalam rangka membentuk sistem layanan terpadu nomor tunggal panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang yang terintegrasi.

"Sebagai langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel," kata Tini.

Dasar hukum regulasi dalam pelaksanaan NTPD 112 melibatkan pemerintah pusat (Kemkominfo).

Pemda dan operator telekomunikasi tertuang dalam Permenkominfo No 10 Tahun 2016 tentang Pelayan Nomor Tunggal Pelayanan Darurat, Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Pelayan Nomor Panggilan Darurat 112 (NTPD 112).

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (dokumentasi Pemkab Tangerang)

Perbup Nomor 22 tahun 2021 tanggal 21 Maret tentang penyelengaraan layanan NTPD 112 di Kabupaten Tangerang dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/kep.512-Hub/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pelayan Panggilan Darurat 112 Kabupaten Tangerang.

Layanan darurat 112 ini juga merupakan implementasi smart city dalam pengembangan transformasi digital.

“Koordinasi dan kolaborasi dengan tim penanganan kedarutan, baik perangkat daerah terkait, kepolisian setempat, maupun beragam pemangku kepentingan lainnya, seperti PLN, perumda, dan layanan kedaruratan lainnya,” ujar Tini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved