Pemkab Tangerang Luncurkan Nomor Panggilan 112, Gratis! Bupati: Laporkan Jika Ada Kondisi Darurat
Warga bisa melaporkan penanganan cepat, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kebakaran.
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Pemkab Tangerang
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini saat peluncuran dan sosialisasi digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Senin (12/4/2021).
"Adanya layanan call center 112, masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama ini dilakukan."
"Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center) yang dapat menerima dan mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat," ujar Tini Wartini.
Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Difolt Emergency pada ponsel yang di pasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar Internasional Telecommunication Union.(advertorial)