Ramadan 2021

Berapa Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2021 Baznas Banten? Bayar Mudah, Bisa Transfer Lewat 8 Aplikasi

Hal ini sesuai petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, serta untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat

TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana
Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Syarjaya 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Memasuki Ramadan, umat Islam bersiap-siap untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup (muzakki).

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten Syibli Syarjaya mengatakan besaran pembayaran zakat fitrah pada tahun ini menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Baca juga: Baznas Banten Gelar program Masjid Cemerlang, 10 Masjid Didandani Agar Ibadah Lebih Nyaman

Zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 2,5 kilogram harga beras setempat. 

“Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah berlaku sama di seluruh  Indonesia," ujarnya kepada TribunBanten.com di kantor Baznas Provinsi Banten, pekan lalu.

Namun, untuk pembayaran uang tunai, besaranya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok di wilayah tersebut. 

Berapa besaran zakat fitrah di Banten?

Dalam menetapkan besaran zakat fitrah yang dikonversi dalam bentuk uang, Baznas Banten melakukan survei terlebih dahulu ke beberapa tempat.

“Mula-mula kami kirim surat ke Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Biro Perekonomian Pemprov Banten untuk meminta prediksi harga beras April dan Mei, dalam artian pada Ramadan di wilayah Kota dan Kabupaten Serang,” kata Syibli.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pemantauan harga beras ke Pasar Induk Rau dan Pasar Lama.

“Dari ketiga tempat tersebut harga beras jenis R1 sama, yaitu Rp 12.500 per kilogram. Maka kami tetapkan pada Ramadan 2021 untuk Serang dan sekitarnya, zakat fitrah setara dengan uang tunai Rp 30.000,” ujar Syibli.

Baca juga: Baznas Banten Bantu Mahasiswa Berprestasi Kurang Mampu Lewat Program SKSS

Dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 30.000 di Kota Serang, jika dalam sebuah keluarga terdapat 4 orang, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

“Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana,” ucap Syibli.

Satu di antara poin penting adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan oleh muzakki sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum khatib naik ke mimbar saat pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved