Puluhan Motor Termasuk Moge Berknalpot Bising Terjaring Razia di Karawaci, Dihukum Ini

Kapolsek Karawaci, Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, razia dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan

Editor: Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polsek Karawaci melakukan razia kepada puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising yang akan dilaksanakan selama satu bulan ke depan, Kamis (15/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, KARAWACI - Puluhan sepeda motor berknalpot bising terjaring razia petugas Polsek Karawaci Kota Tangerang pada Kamis (15/4/2021).

Sepeda motor yang terjaring razia diamankan di Mapolsek Karawaci. Sepeda motor-sepeda motor itu tidak diperkenankan dibawa pulang pemiliknya sebelum knalpot bisingnya digantin dengan knalpot standar.

Kapolsek Karawaci, Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, razia dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1442 H.

"Ini merupakan operasi kepolisian selama bulan puasa terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot bising, baik roda dua maupun roda empat di kawasan Karawaci," jelas Bagin.

Baca juga: 62 Motor Knalpot Bising Diamankan saat Hendak Balapan Liar di Pandeglang, Termasuk 4 Cewek

Baca juga: Polres Serang Kota Larang Penggunaan Knalpot Racing, Langgar Aturan Bakal Ditilang

  

Razia digelar untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyuan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Lantaran, menurutnya knalpot bising berpotensi menimbulkan kegaduhan di jalanan dan emosi.

"Dari hasil operasi kali ini, puluhan kendaraan yang terjaring diamankan di mapolsek untuk kemudian dilakukan pencopotan dan menggunakan knalpot standar dari pabrik," ungkap Bagin.

  

Seorang pengendara motor dihukum dengar suara knalpot bising.
Seorang pengendara motor dihukum dengar suara knalpot bising. (Istimewa via otomania.gridoto.com)

  

Ia melanjutkan, ada sanksi ringan untuk para pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Yakni tidak diperbolehkan pulang sebelum knalpot bisingnya diganti dengan knalpot standar bawaan pabrik.

"Pengendara yang terjaring baru bisa membawa pulang kendaraannya jika sudah mengambil knalpot bawaan dari rumah masing-masing dan menggantinya di halaman mapolsek," tutur Kapolsek.

Baca juga: Berawal Dicomblangi Teman, Ini Pengakuan Siswi SMP Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD 

Baca juga: Perahu Tanpa Awak Ditemukan di Tengah Laut Banten, Nelayannya Diduga Tenggelam Dua Hari Lalu

  

Selama bulan suci Ramadan, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas di wilayah dalam setiap aktifitas.

Polres Pandeglang mengamankan 62 sepeda motor dengan knalpot bising atau racing dari razia di kawasan Stadion Badak Pandeglang, Jalan Stadion Badak, Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu (20/3/2021) dini hari. Dari razia itu, 84 pengendara turut diamankan, termasuk sejumlah joki balapan liar dan empat perempuan.
Polres Pandeglang mengamankan 62 sepeda motor dengan knalpot bising atau racing dari razia di kawasan Stadion Badak Pandeglang, Jalan Stadion Badak, Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu (20/3/2021) dini hari. Dari razia itu, 84 pengendara turut diamankan, termasuk sejumlah joki balapan liar dan empat perempuan. (Dok Polres Pandeglang)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved