Ramadan 2021
Curhat Pelaku Usaha Rumah Makan di Kota Serang Atas Larangan Beroperasi Siang Hari
Ia mengaku pasrah dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah ini lantaran takut terkena denda atau sanksi yang dirasanya cukup berat.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemkot Serang mengeluarkan kebijakan larangan beroperasinya rumah makan dan warung makan pada siang hari selama Ramadan 2021, untuk menghormati umat Muslim berpuasa.
Pelaku usaha rumah makan di Kota Serang dilarang membuka usahanya mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WIB.
Larangan ini sesuai dengan imbauan bersama Pemkot, Kementerian Agama dan MUI Kota Serang nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Siapapun yang masih nekat berjualan saat siang hari, akan terancam pindana dan denda.
Sejumlah pelaku usaha rumah di Kota Serang telah mengetahui peraturan tersebut.
Pemilik rumah makan Saung Liwet Bancakan Fida Hadaina Nafisa menyatakan peraturan itu berdampak pada merosotnya omzetnya. Namun, ia dapat memahami dan menerima peraturan itu.
“Pasti ada penuruan pendapatan, tapi ya kita ikuti saja kebijakan pemerintah,” kata Fida kepada TribunBanten.com di Jalan Lingkar Selatan Serang, Banten, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Satpol PP Kota Serang Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan di Bulan Ramadan
Baca juga: Satpol PP Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari di Serang, Ketahuan Langsung Diangkut Kompornya
Fida menceritakan, sebelumnya Saung Liwet Bancakan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Namun, selama Ramadan, rumah makannya hanya buka mulai 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
“Tentu jumlah pengunjung berkurang, sekitar 25 persen. Sebelum Ramadan ada sekitar ratusan orang yang makan disini per harinya,” jelas perempuan 23 tahun ini.
Tanggapan senada dikemukakan oleh Sartini (54), pemilik rumah makan Anasta, di Pasar Lama Jalan Tb Buang, Kota Serang, Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rumah-makan-saung-liwet-bancakan-kota-serang.jpg)