Ramadan 2021

Curhat Pelaku Usaha Rumah Makan di Kota Serang Atas Larangan Beroperasi Siang Hari

Ia mengaku pasrah dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah ini lantaran takut terkena denda atau sanksi yang dirasanya cukup berat.

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana
Rumah makan Saung Liwet Bancakan di Jalan Lingkar Selatan Serang, Banten, Jumat (16/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemkot Serang mengeluarkan kebijakan larangan beroperasinya rumah makan dan warung makan pada siang hari selama Ramadan 2021, untuk menghormati umat Muslim berpuasa.

Pelaku usaha rumah makan di Kota Serang dilarang membuka usahanya mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WIB.

Larangan ini sesuai dengan imbauan bersama Pemkot, Kementerian Agama dan MUI Kota Serang nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Siapapun yang masih nekat berjualan saat siang hari, akan terancam pindana dan denda.

Sejumlah pelaku usaha rumah di Kota Serang telah mengetahui peraturan tersebut.

  

Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi dan razia tempat makan yang buka pada siang hari selama Ramadan di Kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Rabu (14/4/2021).
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi dan razia tempat makan yang buka pada siang hari selama Ramadan di Kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Rabu (14/4/2021). (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

  

Pemilik rumah makan Saung Liwet Bancakan Fida Hadaina Nafisa menyatakan peraturan itu berdampak pada merosotnya omzetnya. Namun, ia dapat memahami dan menerima peraturan itu.

“Pasti ada penuruan pendapatan, tapi ya kita ikuti saja kebijakan pemerintah,” kata Fida kepada TribunBanten.com di Jalan Lingkar Selatan Serang, Banten, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Satpol PP Kota Serang Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan di Bulan Ramadan

Baca juga: Satpol PP Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari di Serang, Ketahuan Langsung Diangkut Kompornya

  

Fida menceritakan, sebelumnya Saung Liwet Bancakan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Namun, selama Ramadan, rumah makannya hanya buka mulai 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

“Tentu jumlah pengunjung berkurang, sekitar 25 persen. Sebelum Ramadan ada sekitar ratusan orang yang makan disini per harinya,” jelas perempuan 23 tahun ini.

Tanggapan senada dikemukakan oleh Sartini (54), pemilik rumah makan Anasta, di Pasar Lama Jalan Tb Buang, Kota Serang, Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved