Satpol PP Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari di Serang, Ketahuan Langsung Diangkut Kompornya

Petugas Satpol PP akan melakukan penyitaan terahadap peralatan dan makanan yang dijajakan jika ada tempat atau rumah makan yang tetap melayani pembeli

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi dan razia tempat makan yang buka pada siang hari selama Ramadan di Kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Rabu (14/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan sweeping ke tempat makan di Kota Serang yang masih buka saat bulan puasa Ramadan.

Satu tempat makan di kawasan Royal kedapatan tetap buka pada siang hari saat bulan puasa.

Mulanya, petugas Satpol PP Kota Serang melakukan sosialisasi imbauan larangan membuka usaha makan siang hari selama Ramadan, di seputaran Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Tak lama, seorang warga datang melapor tentang adanya tempat makan di kawasan Royal yang tetap membuka usahanya.

Petugas Satpol PP dan awak media lantas bergerak dari stadion ke kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Ternyata memang patut di duga, bahwa Bebek Salero ini Buka," ungkap Kabid Penegak Prodak Hukum Daerah (PPHD) dan Ketentraman Ketertiban Satpol PP Kota Serang, TB Hasan, di lokasi.

Baca juga: Satpol PP Kota Serang Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan di Bulan Ramadan

Baca juga: Rumah Makan di Cilegon Dilarang Buka di Siang Hari Selama Ramadan, Ini Sanksinya Bila Melanggar

Namun saat itu petugas tidak bisa melakukan penyitaan,  karena pada saat sidak berlangsung tidak kedapatan bukti.

"Tidak ada bukti seseorang sedang makan, kalo ada bukti itu mungkin langsung kami sita," ucapnya

Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi dan razia tempat makan yang buka pada siang hari selama Ramadan di Kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Rabu (14/4/2021).
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi dan razia tempat makan yang buka pada siang hari selama Ramadan di Kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Rabu (14/4/2021). (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Petugas Satpol PP akan melakukan penyitaan terahadap peralatan dan makanan yang dijajakan jika ada tempat atau rumah makan yang tetap melayani pembeli di siang hari selama Ramadan.

"Entah itu alat masaknya atau mungkin kompornya, kami akan kita amankan," ujarnya.

Tapi untuk saat ini katanya bahwa, tindakan yang diambil masih berbentuk himbuan saja.

Sebab, menurutnya ada keterlambatan dalam menyampaikan sosialisasi, sehingga membuat pelaku usaha baru mengetahui terkait himbuan tersebut.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siap Tindak Tegas Travel Gelap yang Angkut Pemudik

Baca juga: Sahur On the Road Dilarang di Kota Cilegon

Namun kedepannya, jika masih ada yang ketahuan membuka usahanya saat Ramadhan.

Satpol PP menyampaikan bahwa tugas ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 bahwa restoran, rumah makan, warung nasi, kafe dan sejenisnya itu dilarang beroperasi siang hari selama Ramadan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved