Kasus Penganiayaan Karyawan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Oleh Kakanim Banggai Berakhir Damai

Menurut kuasa hukum korban, Dharma Hutapea, kasus tersebut ternyata akibat kesalahpahaman antara korban dengan terlapor.

Editor: Yudhi Maulana A
Istimewa
Anggota Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang melaporkan tindak penganiayaan kepada dirinya oleh Kakanim Banggai ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/4/2021). 

Laporan tersebut tercatat bernomor No. LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana
penganiayaan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Kepala Imigrasi Banggai.

Laporan lengkap disertai barang bukti berupa hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya laporan sudah masuk. Sekarang sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata Yusri, Selasa (13/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Akhir Kasus Penganiayaan Karyawan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang Dilakukan Kakanim Banggai

Penulis: Ega Alfreda

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved