DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020

Gaji minimum kena pajak saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta

Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi. Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh. 

-  Bila wajib pajak badan usaha atau perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenai denda Rp 1.000.000

-       Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000

-       Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000.

Menurut Lucas, demi kemudahan dan kenyamanan, masyarakat dapat melapor dan melakukan penyetoran pajak dengan sistem secara elektronik dan online, melalui fitur e-Filing dan E-Billing.

e-Filing adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet.

Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.

Fitur ini juga tersedia pada layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.

e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing.

Seperti e-Filing, layanan e-Billing ini juga bisa Anda akses pada laman DJP Online.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved