FAKTA Baru, Selain Setubuhi, Anak Anggota DPRD Juga Paksa Siswi SMP Itu jadi PSK
Dia tidak hanya melayani nafsu bejat anak anggpta DPRD itu, tetapi siswi SMP itu juga harus melayani lelaki hidung belang.
Dari informasi yang didapat KPAD Kota Bekasi, selama periode itu terduga pelaku menjual PU melalui aplikasi MiChat.
"Si anak tidak mengoperasikan, tapi yang memegang akunnya pelaku. Si anak hanya di kamar disuruh melayani orang saja," ucap Novrian.
Selama satu bulan itu, korban PU mengaku mendapat perlakuan sadis.
Baca juga: Sadis! Suami Jadikan Istri Objek Taruhan, Sempat Menolak Akhirnya Disiram Cairan Asam
Dia tidak hanya melayani nafsu bejat anak anggpta DPRD itu, tetapi siswi SMP itu juga harus melayani lelaki hidung belang.
Fenomena ini, lanjut Novrian, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.
"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.
"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.
Layani Lima Pria Sehari, Tarif Rp 400 ribu

AT sepenuhnya menjadi kendali praktik prostitusi ini, sehingga PU tidak bisa mengelak ketika tamu lelaki hidung belang datang.
Saking tidak bisa mengelak, PU mengaku selama dijual sebagai PSK bisa melayani empat sampai lima pria sehari.
"Ini berdasarkan pengakuan dari korban. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian.
Aplikasi MiChat yang digunakan untuk memasarkan PU, semuanya dikendalikan AT termasuk soal negosiasi tarif.
Baca juga: Rela Bayar ABG Demi Layani Suami, Pengakuan Istri Mengejutkan, Singgung Kelainan saat Berhubungan
Baca juga: UPDATE: Ternyata Sudah 3 Bulan Hotel Cynthiara Alona jadi Tempat Prostitusi via Aplikasi MiChat
Berdasar pengalamannya menjadi PSK, PU mengaku tarif yang dipasang pelaku AT untuk tiap kali main sebesar Rp 400 ribu sekali main.
"Dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya (korban) Rp 400 ribu (tarif sekali main)," kata Novrian.
Delik pidana praktik perdagangan manusia dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi ini, bakal turut dilaporkan ke polisi.