Ramadan 2021
Pemerintah Melarang Takbir Keliling, Menteri Agama: Silakan Dilakukan di Dalam Masjid atau Musala
Pemerintah melarang takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melarang takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut mengatakan takbiran di masjid saja tanpa harus berkeliling.
Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Menurut dia, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Curi Start Dikarantina Selama Lima Hari
"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," ujarnya.
Pemerintah terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.
Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.
"itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," ucap Gus Yaqut.