Ramadan 2021

Pemerintah Melarang Takbir Keliling, Menteri Agama: Silakan Dilakukan di Dalam Masjid atau Musala

Pemerintah melarang takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021.

Twitter Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melarang takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut mengatakan takbiran di masjid saja tanpa harus berkeliling.

Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut dia, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2. 

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Curi Start Dikarantina Selama Lima Hari

"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," ujarnya.

Pemerintah terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.

Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas. 

"itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," ucap Gus Yaqut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved