News
Tak Hanya Mudik yang Dilarang, Pemerintah Juga Larang Kegiatan Takbir Keliling di Malam Lebaran 2021
Jelang perayaan lebaran 2021 pemerintah telah merilis sejumlah aturan dan larangan saat perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun ini.
"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Prediksi 10 Juta Orang Tetap Mudik Meski Dilarang, Setara Jumlah Penduduk Singapura
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada 2 Titik Penyekatan Mudik di Tangerang, Ini Lokasinya
Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.
Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.
Mereka adalah:
- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
- Kunjungan keluarga yang sakit
- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol