News

Tak Hanya Mudik yang Dilarang, Pemerintah Juga Larang Kegiatan Takbir Keliling di Malam Lebaran 2021

Jelang perayaan lebaran 2021 pemerintah telah merilis sejumlah aturan dan larangan saat perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun ini.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribuners/Martin Ronaldo
Keramaian di Kota Serang saat malam Takbiran, Sabtu (23/5/2020) 

"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Prediksi 10 Juta Orang Tetap Mudik Meski Dilarang, Setara Jumlah Penduduk Singapura

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada 2 Titik Penyekatan Mudik di Tangerang, Ini Lokasinya

Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.

Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.

Mereka adalah:

- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

- Kunjungan keluarga yang sakit

- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved