Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada 2 Titik Penyekatan Mudik di Tangerang, Ini Lokasinya
Pemerintah membuat kebijakan melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan mudik Lebaran itu berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah membuat kebijakan melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Larangan mudik Lebaran itu berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota memetakan lokasi penyekatan alias check point pemeriksaan kendaraan.
Untuk di wilayah Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hanya mempunyai dua titik penyekatan.
"Cuma dua (check point) di Gajah Tunggal dan Argo Pantes," jelas KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi kepada TribunJakarta.com (Group TribunBanten.com), Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku untuk Semua, Jubir Presiden: Jokowi & Pejabat Negara Tak Bepergian
Baca juga: Larangan Mudik, Pekerja Boleh Bepergian bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya
Walau tidak spesifik menjabarkan, lokasi pertama ada disekitar Taman Gajah Tunggal.
Kemudian, lokasi kedua berada di sekitar Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.
Untuk sasaran penyekatan, Agus mengungkapkan tidak akan berbeda dari tahun 2020 dimana, larangan mudik Lebaran juga diberlakukan.
Mulai dari bus, kendaraan pribadi, kendaraan roda dua, sampai truk akan diperiksa maksud dan tujuannya melintas.
"Persis seperti tahun 2020 mulai dari bus elf, kendaraan pribadi, roda dua, trek, kecuali angkut sembako, dan obat," ungkap Agus.
Namun, check point tersebut hanya akan berlaku pada masa berlakunya larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
"Baru dioperasikan nanti (6-17 Mei 2021), yang terjaring itu pasti disuruh putar balik," tutup Agus.
Polisi Buat Penyekatan di Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang tetap mengimbau kepada warganya untuk tidak melaksanakan mudik selama larangan yang telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Covid-19.