Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada 2 Titik Penyekatan Mudik di Tangerang, Ini Lokasinya

Pemerintah membuat kebijakan melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan mudik Lebaran itu berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah membuat kebijakan melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Larangan mudik Lebaran itu berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota memetakan lokasi penyekatan alias check point pemeriksaan kendaraan.

Untuk di wilayah Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hanya mempunyai dua titik penyekatan.

"Cuma dua (check point) di Gajah Tunggal dan Argo Pantes," jelas KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi kepada TribunJakarta.com (Group TribunBanten.com), Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku untuk Semua, Jubir Presiden: Jokowi & Pejabat Negara Tak Bepergian

Baca juga: Larangan Mudik, Pekerja Boleh Bepergian bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya

Walau tidak spesifik menjabarkan, lokasi pertama ada disekitar Taman Gajah Tunggal.

Kemudian, lokasi kedua berada di sekitar Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Untuk sasaran penyekatan, Agus mengungkapkan tidak akan berbeda dari tahun 2020 dimana, larangan mudik Lebaran juga diberlakukan.

Mulai dari bus, kendaraan pribadi, kendaraan roda dua, sampai truk akan diperiksa maksud dan tujuannya melintas.

"Persis seperti tahun 2020 mulai dari bus elf, kendaraan pribadi, roda dua, trek, kecuali angkut sembako, dan obat," ungkap Agus.

Namun, check point tersebut hanya akan berlaku pada masa berlakunya larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Baru dioperasikan nanti (6-17 Mei 2021), yang terjaring itu pasti disuruh putar balik," tutup Agus.

Polisi Buat Penyekatan di Kabupaten Tangerang

Polresta Tangerang tetap mengimbau kepada warganya untuk tidak melaksanakan mudik selama larangan yang telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved