Kepala Samsat Malingping Tersangka, Kejati Banten Ungkap Sudah Ada Niat Korupsi Sejak Awal

Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping mengetahui betul bahwa di lokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat Malingping.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana menjelaskan ke wartawan tentang kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping, kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021). 

Ketika pembayaran dilakukan, Samad mendapat selisih dari harga yang seharusnya diterima oleh si pemilik asalnya.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping ini bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2019.

Baca juga: Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap

Saat ini pihak Kejati Banten masih mendalami kasus ini untuk melengkapi bukti-bukti maupun keterangan yang terkait.

"Kami akan dalami lagi, akan kami coba untuk kroscek kembali dan melakukan pendalaman dalam proses penyidikan," jelasnya.

Kemudian Asep Mulyana menyampaikan bahwa siapapun akan dimintai keterangan baik orang yang berkaitan langsung maupun pihak-pihak yang terkait lainnya.

 "Tujuan utamanya adalah untuk proses pembuktian di persidangan," ujarnya.

"Siapapun yang memberikan masukan saran dan informasi pada saat penyidikan untuk pembuktian perkara ini pasti akan kita dengar," tambahnya.

   

Artikel lain terkait korupsi 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved