Larangan Mudik, Pengunjung Pusat Perbelanjaan dan Mal Diprediksi Meningkat
Larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 diprediksi akan meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke mal dan pusat perbelanjaan.
TRIBUNBANTEN.COM - Larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 diprediksi akan meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke mal dan pusat perbelanjaan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.
Dia meyakini kunjungan masyarakat ke mal akan meningkat lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Kenaikan kunjungan tersebut juga akan berpengaruh positif terhadap tingkat penjualan bagi industri ritel menyusul adanya kebijakan larangan mudik serta aturan yang tidak seketat di awal pandemi.
"Tingkat kunjungan dan tingkat penjualan pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu tapi tidak akan terjadi peningkatan yang signifikan," kata Alphonzus kepada Tribunnews, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Jadi Lebih Awal Mulai 22 April, Satgas Covid-19: Tahan Dulu Kerinduannya
Baca juga: Cegah Warga Mudik, Polda Banten Bangun 18 Check Point, Berikut Lokasinya
Menurutnya, larangan mudik dapat menjadi peluang atau kesempatan bagi Pusat Perbelanjaan di kota - kota besar, khususnya DKI Jakarta untuk mendapatkan peningkatan kunjungan.
Jika larangan mudik benar - benar dapat ditegakkan maka tentunya masyarakat akan berdiam di kota dan berkunjung ke Pusat Perbelanjaan untuk mengisi liburan.
APBBI mencatat tingkat kunjungan ke pusat berbelanjaan pada saat Idul Fitri 2020 yang lalu hanya naik sekitar 20 persen dibandingkan dengan hari biasa pada tahun 2020 yang lalu.
"Diperkirakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada Idul Fitri tahun 2021 ini akan meningkat sekitar 30 - 40 persen dibandingkan dengan Idul Fitri tahun 2020 lalu," tutur Alphonzus.
Beberapa pemerintah daerah juga telah memberlakukan pelonggaran yaitu perpanjangan atas jam operasional yang tentunya hal tersebut disambut baik oleh pusat perbelanjaan.
APPBI mendorong vaksinasi untuk karyawan di pusat perbelanjaan karena belumsemua pemerintah daerah melaksanakan sehingga jumlahnya relatif masih sangat sedikit.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ini Syarat dan Aturan Berpergian Jelang Lebaran
Baca juga: Warga yang Bepergian di Masa Larangan Mudik 22 April-24 Mei Wajib Bawa Hasil Rapid Tes 1x24 Jam
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan edaran Addendum untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang larangan mudik.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu.
Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 22 April-24 Mei, Harga Tiket Bus di Terminal Pakupatan Justru Naik Drastis
Baca juga: Fenomena Curi Start Mudik, Penumpang di Terminal Bayangan Cimanggis Tangsel Meningkat