Tsunami Covid-19 di India, Imigrasi Setop Visa WN India, Tapi Sudah 454 Orang Masuk Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatat ada 454 WN India yang masuk ke Indonesia
TRIBUNBANTEN.COM, - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mennghentikan pelayanan visa bagi warga negara India yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia.
Keputusan tersebut berlaku sejak Kamis (22/4/2021) pada pukul 12.00 WIB.
Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.
“Sejak kemarin siang (Kamis) saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri (Menkumham) untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami setop,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting dalam pernyataan pers yang diterima Tribun, Jumat(23/4/2021).
Saat ini, Jhoni mengungkapkan, Ditjen Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India dan orang yang pernah berada di India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Baca juga: WN India Eksodus Masuk Indonesia, 135 Orang Datang Saat Kasus Covid-19 Meningkat
Baca juga: Kronologi WN India Masuk Indonesia Saat Kasus Covid-19 Tinggi
Jhoni mengungkapkan bahwa larangan ini hanya sementara sampai nanti ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid-19 di India.
“Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Kami berkoordinasi dengan Kemlu dan Kemenkes sampai kapan mereka boleh masuk lagi ke Indonesia,” ujar Jhoni.
Harus Karantina 14 Hari
Pemerintah memutuskan untuk penghentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021.
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Jadi Lebih Awal Mulai 22 April, Satgas Covid-19: Tahan Dulu Kerinduannya
Baca juga: Berlaku Larangan Mudik dan Harga Tiket Bus Naik, Penumpang: Asal Bisa Lebaran di Kampung
Lantas bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dari India?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama menyatakan, WNI tetap diperbolehkan masuk dengan syarat tertentu.
Ia mengatakan, WNI yang tiba dari India berkewajiban mengikuti karantina selama 14 hari di hotel.
"Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk, tapi tolong mengerti kalau bapak Ibu pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 Hari terakhir, bapak harus melakukan karantinanya 14 Hari," ungkap mantan waki menteri BUMN ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kremasi-jenazah-pasien-covid-19-di-india.jpg)