Masih Ingat Petinggi Sunda Empire? Kini Bebas dari Penjara Usai Dapat Asimilasi

Setelah sempat mendekam di penjara, dua petinggi Sunda Empire akhirnya bebas. Nasri Banks dan Rangga Sasana bisa menghirup udara segar

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Rangga Sasana Pemimpin Sunda Empire 

TRIBUNBANTEN.COM - Setelah sempat mendekam di penjara, dua petinggi Sunda Empire akhirnya bebas.

Nasri Banks dan Rangga Sasana bisa menghirup udara segar setelah menerima program Asimilasi.

Mereka sempat mendekam di penjara karena kasusnya yang membuat keonaran terkait informasi bohong soal Sunda Empire.

Nasri dan Rangga menjalani pidana penjara sejak 2020 di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasusnya itu keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara dua tahun.

Tak sampai mendekam penjara selama dua tahun, mereka sudah bisa menghirup udara bebas.

Baca juga: MA Bebaskan Pengacara Lucas di Tingkat PK, Sempat Divonis 7 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta

Baca juga: Beradar Foto Pelaku penganiaya Perawat RS Siloam Mendekam di Penjara, Begini Sekarang Kondisi Korban

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono menyebut bahwa Nasri Banks dan Rangga Sasana bebas dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran.

Edaran yang dimaksud yakni Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Permenkumham tersebut berisi tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Yang bersangkutan sudah bebas lewat program asimilasi rumah sesuai surat edaran," ujar Tri Saptono, Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam aturan itu, narapidana yang mendapat asimilasi rumah harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir di tempat menjalani hukuman.

Lalu, sudah menjalani setengah dari masa pidana.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat mendapatkan asimilasi. Keduanya keluar empat hari lalu," kata Tri.

Tak hanya Nasri Banks dan Rangga, petinggi Sunda Empire lainnya, Raden Ratnaningrum, mendapatkan hal serupa, yakni asimilasi rumah.

Raden Ratnaningrum, istri dari terpidana Nasri Bank sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Bandung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved