Ramadan 2021

Syarat Mudik Lebaran 2021 Pakai Mobil Pribadi

Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.

Editor: Renald
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Tujuan dari aturan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang fenomenanya masih berlanjut hingga sekarang.

Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Namun, lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:

- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);

- 6-17 Mei 2021;

- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:

Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

Poin protokol nomor 13 (g)

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Poin protokol nomor 13 (h)

2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Poin protokol nomor 13 (i)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved