Ramadan 2021

Syarat Mudik Lebaran 2021 Pakai Mobil Pribadi

Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.

Tayang:
Editor: Renald
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat. 

Satgas, kata Doni, terus berupaya menekan jumlah warga yang nekad mudik sekecil mungkin, sehingga dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas penduduk.

"Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," katanya.

Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia.

Masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.

"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual."

"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Diimbau Lakukan Rapid Tes Antigen

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved