Bantah Munarman Terlibat Kelompok Teroris, Kuasa Hukum: Ia Justru Ingatkan Bahaya Situs Terorisme

Tim Hukum Munarman dan Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menilai penangkapan eks Munarman menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar Kompas Tv
Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Rizieq Shuhab, Munarman, di rumahnya di di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021) pukul 15.00 WIB. 

"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak
asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem
peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Hariadi.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Baca juga: Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Bekas Markas FPI, Pengacara Munarman Bilang untuk Pembersih WC

Baca juga: Ini Kondisi Perumahan yang Dihuni Munarman di Tangsel Pasca-Penangkapan oleh Densus 88 Polri

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Munarman Sebut Penangkapan Eks Petinggi FPI Itu Menyalahi Prinsip HAM

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved