Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Petamburan III, Ada Temuan Serbuk dan Diduga Cairan Bahan Peledak

Jajaran Polda Metro Jaya menggeledah kantor sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/4/2021).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Petugas membawa barang bukti dalam box countainer hasil penggeledahan di bekas Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Rizieq Shihab, Munarman. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polda Metro Jaya menggeledah kantor sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/4/2021).

Upaya penggeledahan itu bersamaan dengan penangkapan eks Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman yang di kediamannya yang ada di Tangerang Selatan.

"Dalam penggeledahan kantor sekretariat ormas terlarang, ditemukan pertama atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah, berapa atribut terlarang," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Ahmad juga mengatakan pihaknya menemukan beberapa dokumen dari eks Sekretariat FPI tersebut.

"Beberapa dokumen yang akan didalami oleh Densus 88," katanya.

Tak hanya itu, Densus 88 juga menemukan serbuk yang memiliki kandungan nitrat yang sangat tinggi di dalam botol.

"Jenis aseton dan itu juga akan didalami penyidik," katanya.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman di Tangsel: Minta Pakai Sandal, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

Baca juga: Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Bekas Markas FPI, Pengacara Munarman Bilang untuk Pembersih WC

Polisi juga membawa barang bukti bahan peledak jenis TATP.

"Dan ada beberapa botol plastik yang berisi TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu. Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut. Penggeledahan masih terus dilakukan," katanya.

Sementara itu, pengacara Munarman, Aziz Yanuar menanggapi penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Antiteror Polri terhadap kliennya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/ 2021).

Aziz Yanuar menilai terlampau prematur jika Munarman dikaitkan dengan tindak kejahatan terorisme.

“Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami, itu terlalu prematur,” ujar Aziz saat diwawancarai Kompas TV dalam program Breaking News, Selasa (27/4/2021) petang.

Bahkan dia menduga tuduhan itu bentuk fitnah terhadap Munarman.

“Kami menduga itu merupakan bentuk fitnah seperti itu,” jelas Aziz.

Karena selama ini kata dia, Munarman belum pernah dipanggil untuk kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved