Siswa di Lebak Mulai Belajar di Sekolah 14 April, Satu Kelas Hanya Boleh 18 Orang
Keputusan dimajukannya kegiatan belajar di sekolah ini telah melalui sejumlah pertimbangan, termasuk koordinasi dengan pihak sekolah dan wali murid.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai 14 April 2021 atau lebih cepat dari arahan pemerintah pusat yakni Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Wawan Rustandi mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan tetap memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan dimajukannya kegiatan belajar di sekolah ini telah melalui sejumlah pertimbangan, termasuk koordinasi dengan pihak sekolah dan wali murid.
"Kami akan memulai lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Kendati lebih awal, tetapi pihak sekolah nantinya harus menjalankan protokol kesehatan," ujar Wawan saat dihubungi TrbunBanten.com, Jumat (9/4/2021).
Nantinya, para siswa yang ada akan dibatasi jumlahnya dalam satu kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Semua Sekolah Wajib Belajar Tatap Muka pada Juli 2021
Baca juga: Mendikbud Nadiem Wajibkan Sekolah Gelar Tatap Muka Mulai Juli 2021, Ini Syaratnya
Baca juga: Gubernur Wahidin Halim Beri Lampu Hijau Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Ia juga mengatakan, untuk pembagian ruang kelas akan dilakukan secara bergantian atau sif untuk menghindari kerumunan siswa saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.
"Jadi, satu kelas itu ada 18 siswa dan itu nantinya jam masuk akan dibuat pagi dan siang agar tidak menimbulkan kerumunan," tegasnya.

Wawan meyakinkan keputusan ini telah berdasarkan pertimbangan masukan pihak sekolah dan wali murid.
Dan setiap siswa yang bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah harus mengantongi izin orang tua atau wali muridnya.
Baca juga: Rencana Siswa Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Satgas Covid-19 IDI Sebut Waktu Uji Coba Masih Kurang
Baca juga: Sebanyak 771 SD di Lebak Sudah Lakukan Ujian di Sekolah dengan Sistem Sif
Bagi orang tua atau wali murid yang tak memberikan izin anaknya belajar di sekolah, maka kegiatan belajar-mengajar dilakukan seperti sebelumnya, yakni secara daring atau online.
Ia menambahkan, pihaknya bersama dinas kesehatan masih terus berkoordinasi untuk vaksinasi tenaga pengajar atau guru yang akan terlibat kegiatan belajar-mengajar di sekolah.