ASN Kota Serang Dilarang Mudik, Guru Hingga Kepala Sekolah Wajib Share Loc
Nanang menegaskan sanksi diberikan kepada kepada ASN yang melanggar larangan mudik memungkinkan sanksi berat.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
"Jadi, Konsepnya mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 para guru diminta untuk share loc (kirim lokasi) keberadaanya," ucapnya.

Pada saat pemberlakuan larangan mudik, setiap kepala sekolah diminta untuk mengirim lokasi keberadaanya atau share location di aplikasi WhatsApp kepada Kabid Dindikbud.
Sementara, para guru diharuskan mengirim lokasi keberadaannya kepada kepala sekolah.
"Untuk memastikan para guru dan Kepala Sekolah baik ASN ataupun non ASN masih tetap berada di Kota Serang atau Kabupaten Serang," ujarnya.
Baca juga: Bupati Iti Jayabaya Wajibkan PNS Hingga Kepala Dinas Share Loc Saat Libur Lebaran
Sebab, larangan mudik ini bukan hanya diperuntukan bagi ASN saja, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita perkuat dengan para ASN maupun non ASN di lingkungan kerja Dindikbud Kota Serang agar tidak mudik," tambahnya.
Kemudian Wasis Dewanto menyampaikan bahwa jumlah ASN di Dindikbud Kota Serang kurang lebih ada 2.500 ASN.
"Adapun total keseluruhan guru ASN maupun non ASN berjumlah sekitar 8.000," ujarnya