ASN Kota Serang Dilarang Mudik, Guru Hingga Kepala Sekolah Wajib Share Loc

Nanang menegaskan sanksi diberikan kepada kepada ASN yang melanggar larangan mudik memungkinkan sanksi berat.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang menegaskan kembali adanya larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk ASN, di wilayahnya mulai 6-17 Mei 2021.

"Saya ingin memastikan kepada Kadis, para Kabid, Kasi agar menginformasikan kepada seluruh ASN di Kota Serang, untuk tidak melakukan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021," ujar Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Jumat (30/4/2021).

Nanang mengatakan larangan mudik ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diteruskan para kepala daerah.

Dan kebijakan larangan mudik harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di Kota Serang, tidak terkecuali ASN.

ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk mematuhi kebijakan larangan mudik ini.

Jika justru ditemukan ASN yang nekat mudik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menjatuhkan sanksi kepada si pelanggar, mulai ringan, sedang hingga berat.

Baca juga: Sekda Kota Serang Sidak ke Kantor Dinas Pendidikan, Perintahkan ASN dan Tenaga Pengajar Tidak Mudik

Nanang menegaskan sanksi diberikan kepada kepada ASN yang melanggar larangan mudik memungkinkan sanksi berat.

Sebab, kebijakan larangan mudik dikeluarkan sesuai instruksi presiden dan berlaku secara nasional serta diteruskan gubernur dan wali kota/bupati.

"Sanksi yang diberikan, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan KPP misalnya," ucapnya.

Di samping itu tidak menutup kemungkinan kata dia, dalam keadaan tertentu Pemkot Serang juga akan memberikan surat izin.

Surat izin itu dikeluarkan jika ada keluarganya yang meninggal, istrinya melahirkan atau saat keadaan sedang sakit.

"Tapi itu dikeluarkan sangat selektif," ucapnya.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran, Warga Curi Start Pulang Kampung di Terminal Poris Plawad

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan bahwa agar larangan mudik itu bisa dipatuhi, pihaknya akan memberikan himbauan.

Serta membuat strategi untuk pelaporan keberadaan para guru, termasuk kepala sekolah di Kota Serang.

"Jadi, Konsepnya mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 para guru diminta untuk share loc (kirim lokasi) keberadaanya," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Pada saat pemberlakuan larangan mudik, setiap kepala sekolah diminta untuk mengirim lokasi keberadaanya atau share location di aplikasi WhatsApp kepada Kabid Dindikbud.

Sementara, para guru diharuskan mengirim lokasi keberadaannya kepada kepala sekolah.

"Untuk memastikan para guru dan Kepala Sekolah baik ASN ataupun non ASN masih tetap berada di Kota Serang atau Kabupaten Serang," ujarnya.

Baca juga: Bupati Iti Jayabaya Wajibkan PNS Hingga Kepala Dinas Share Loc Saat Libur Lebaran

Sebab, larangan mudik ini bukan hanya diperuntukan bagi ASN saja, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.

"Kita perkuat dengan para ASN maupun non ASN di lingkungan kerja Dindikbud Kota Serang agar tidak mudik," tambahnya.

Kemudian Wasis Dewanto menyampaikan bahwa jumlah ASN di Dindikbud Kota Serang kurang lebih ada 2.500 ASN.

"Adapun total keseluruhan guru ASN maupun non ASN berjumlah sekitar 8.000," ujarnya

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved