Catut Nama Mendikbud Nadiem, Pimpinan Universitas Painan Tangerang Profesor Sudadio Tersangka

Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan alat bukti adanya pidana pemalsuan dokumen tersebut oleh 5 tersangka, di antaranya Prof Dr Sudadio, M Pd

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan operasional Universitas Painan Tangerang, yang mencatut nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan alat bukti adanya pidana pemalsuan dokumen tersebut oleh 5 tersangka, di antaranya Prof Dr Sudadio M Pd

"Terlapornya sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikonfrimasi Tribunnews.com, Jumat (30/4/2021).

Empat tersangka lainnya yakni P SH, NP, M dan RRW.

Baca juga: Catut Nama Kapolres hingga Kejari, Sejumlah Guru di Pandeglang Resah Diperas Wartawan Gadungan

Prof. Dr. Sudadio,M.Pd
Prof. Dr. Sudadio,M.Pd (http://fkip.untirta.ac.id/)

  

Pada 17 Febuari 2021, Biro Hukum Kemendikbudristek melapor ke Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan pemalsuan sejumlah dokumen terkait perizinan operasional perguran tinggi swasta.

Pihak terlapor dipolisikan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Setidaknya ada lima Surat Keputusan Mendikbud yang diduga palsu dengan mencatut persetujuan Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait izin operasional perguruan tinggi tersebut.

Perguruan tinggi tersebut dipimpin oleh orang bernama Prof Dr Sudadio M Pd

Semula Universitas Painan itu diduga memakai izin palsu dengan pencantuman berada di di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten.

Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar mengungkapkan perguruan tinggi swasta yang memalsukan izin bernama Universitas Painan.

Namun, keberadaan universitas ini tidak pernah ada, namun mencantumkan berkedudukan di Tangerang, Banten.

Baca juga: Polresta Bandara Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kesehatan Swab PCR, Pelaku Ubah Keterangan Covid

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan. Universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," ujar Polaris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4/2021).

Meski begitu, Polaris mengatakan Universitas Painan ini belum melakukan perekrutan mahasiswa.

Dirinya bersyukur belum ada mahasiswa yang bergabung, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan secara materi.

"Untungnya adalah perguruan tinggi ini belum merekrut mahasiswa. Ini menguntungkan artinya belum ada yang dirugikan. Jangan sampai ada yang kukiah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya. Ini belum," kata Polaris.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Wajibkan Sekolah Gelar Tatap Muka Mulai Juli 2021, Ini Syaratnya

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dirinya berharap para pelaku dapat segera ditindak oleh pihak kepolisian.

"Ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri, kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab," tutur Polaris.

  

  

Profesor Sudadio Tercatat Sebagai Ketua STIH Painan Tangerang

Prof Dr Sudadio M Pd (tengah)
Prof Dr Sudadio M Pd (tengah) (https://stih-painan.ac.id/)

Penelusuran TribunBanten.com, Prof Dr Sudadio M Pd tercatat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH) Painan sebagaimana dilansir laman remsi https://stih-painan.ac.id/.

Laman tersebut juga melansir, STIH Painan berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) dan berdiri sejak 10 Januari 1987.

Disampaikan STIH PAINAN telah terakreditasi “B” berdasarkan surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) SK: 2023/SK/BAN-PT/Akred/S/IX2016, dan berada di bawah pembinaan kopertis wilayah IV Jawa Barat.

Baca juga: Siti Zahratul Chosiyah Didapuk jadi Mahasiswa Termuda Untirta Usai Lolos SNMPTN di Usia 15 Tahun

  

Perguruan tinggi itu juga membawa misi memberikan pendidikan hukum mayarakat di wilayah Banten, Jawa Barat dan sekitarnya.

    

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH) Painan
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH) Painan (https://stih-painan.ac.id/)

   

STIH Painan mempunyai dua bangunan kampus yakni Kampus 1 STIH Painan di Cikupa, Tangerang dan Kampus 2 STIH Painan Serang di Jalan Syehk Nawawi Al bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

  

Lokasi tersebut adalah Kampus 2 STIH Painan Serang dibawah naungan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM), sementara untuk Kampus 1 STIH Painan di Cikupa, Tangerang.

  

Selain itu, sebagaimana laman http://fkip.untirta.ac.id/, Prof Dr Sudadio M Pd juga tercatat sebagai Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dengan kepangkatan/golongan Pembina Utama Madya/ IV D.

  

Hingga berita ini diturunkan TribunBanten.com masih mengupayakan konfirmasi pihak perguruan tinggi STIH Painan terkait kaitannya dengan penetapan tersangka Prof Dr Sudadio, M Pd oleh kepolisian ini. 

  

Artikel lain terkait pemalsuan dokumen

Sebagia artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pencatutan Nama Menteri Nadiem Makarim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved