Terungkap! Alat Rapid Test Antigen Bekas Digunakan di Bandara Kualanamu, 9 Ribu Orang Jadi Korban

Jajaran Polda Sumatera Utara mengungkap kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Editor: Glery Lazuardi
(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan rapid test antigen Covid-19 yang telah ditutup pasca digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas pada Selasa (27/4) lalu, dan mengamankan lima pegawai yang bertugas sebagai kasir dan analis. 

Sementara, lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 9000 Orang Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved