Terungkap! Alat Rapid Test Antigen Bekas Digunakan di Bandara Kualanamu, 9 Ribu Orang Jadi Korban
Jajaran Polda Sumatera Utara mengungkap kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.
Editor:
Glery Lazuardi
(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan rapid test antigen Covid-19 yang telah ditutup pasca digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas pada Selasa (27/4) lalu, dan mengamankan lima pegawai yang bertugas sebagai kasir dan analis.
Sementara, lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 9000 Orang Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar
Tags
Bandara Kualanamu
PT Kimia Farma Diagnostika
Covid-19
kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19
Rekomendasi untuk Anda