Sate Beracun Berujung Maut

3 Hari Untuk Selamanya, Pertemuan Terakhir Ayah dengan Pelaku Sate Beracun yang Diancam Hukuman Mati

Sebelumnya, ayah AN sama sekali tidak mengetahui bahwa anaknya akan terlibat dalam kasus pembunuhan bermodus sate beracun.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Kolase Tribunjogja.com | Kompas.com | Christi Mahatma | Markus Yuwono
Polisi ungkap kasus sate maut di Bantul di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - NA (24), wanita asal Majalengka, Jawa Barat menjadi pelaku sate beracun yang menewaskan bocah bernama Naba Faiz Prasetya (10).

Keluarga NA tak menyangka kalau putrinya menjadi otak sate beracun yang semula menargetkan seorang polisi.

Dikutip dari TribunJabar, orangtua NA tinggal di Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Ayah NA, Maman (45) mengaku baru mengetahui kasus tersebut siang ini melalui media online.

Sebelumnya, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa anaknya akan terlibat dalam kasus pembunuhan bermodus sate beracun.

"Pasti kaget, tidak menyangka. Baru siang ini tahu dari sosmed," ujar Maman dikutip dari TribunJabar.id, Senin (3/5/2021).

Ayah tiga anak ini menyatakan, sebelum adanya informasi penangkapan terhadap anaknya, NA sempat pulang ke kediamannya di Desa Buniwangi.

Baca juga: Polisi Target Sate Beracun Baru Ungkap Sindikat Kriminal, Wanita Sakit Hati Ini Menyesal Naba Tewas

Bahkan, sebelum memasuki bulan puasa tahun ini, anaknya juga pulang ke rumah.

"Baru ketemu awal puasa ini. Di rumah selama 3 hari lalu berangkat lagi. Setiap tahun juga pulang," ucapnya.

Namun, selama di rumah, sambung Maman, anaknya tersebut cenderung berdiam diri.

Tak ada cerita-cerita terkait kesehariannya selama bekerja di Yogyakarta maupun kisah asmaranya.

"Orangnya mah baik tapi memang pendiam. Di rumah aja kemarin diam saja, tidak cerita-cerita," jelas dia.

Ia pun hanya pasrah dengan hukum yang menjerat anaknya tersebut.

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

AN diketahui dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Maman berharap agar putrinya bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Baca juga: Misteri Motif Wanita Pengirim Sate Beracun, Diduga Niat Racuni Polisi Malah Bunuh Anak Driver Ojol

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved