BREAKING NEWS- Sesosok Mayat Wanita Berkaus Hitam dan Rambut Pendek Ditemukan di Pulau Panjang
Kepala Basarnas Banten, M Zainal Arifin menyebutkan, mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh warga sekitar.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
"B tidak bekerja, sementara IN bekerja serabutan," kata Budi.
"Tapi mereka tidak menjalin hubungan sebagai kekasih, hanya berteman," lanjutnya.
Dikatakan Budi, B acap kali menginap di rumah IN, Jalan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Budi menyatakan, rumah yang ditempati IN yakni milik ibu tirinya.
"Beberapa kali B menginap di rumah IN. Tapi ibunya tidak tahu kalau sering menginap," jelas Budi.
Selama berteman, IN selalu dikecewakan oleh B karena sering tak membayar hutang.
"Berdasarkan keterangannya, IN merasa dendam dan kesal. Jadi, belum lama ini IN menagih hutangnya senilai Rp7 juta kepada B," ujar Budi.
Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.
Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.
Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.
Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.
Hutang Rp 7 juta
Perempuan berinisial B (22) diduga enggan membayar utangnya kepada pria berinisial IN (28).
B diketahui memiliki utang senilai Rp7 juta kepada IN.