BREAKING NEWS- Sesosok Mayat Wanita Berkaus Hitam dan Rambut Pendek Ditemukan di Pulau Panjang
Kepala Basarnas Banten, M Zainal Arifin menyebutkan, mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh warga sekitar.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
Karena tak mau membayar utang, IN pun membujuk B agar berhubungan badan guna melunasi utangnya.
Namun, B menolak sehingga IN naik pitam lantas mencekik lehernya sekira 30 menit.
"Pelaku IN juga mengajak B berhubungan badan dengan maksud melunasi hutangnya," jelas Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban," lanjutnya.
Baca juga: Reka Adegan Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di BSD Serpong, Terungkap Detik-detik Jelang Kematian
Baca juga: Jalani Ritual, Bah Ajum Dapat Petunjuk Lokasi Jasad Korban Pembunuhan: Arwahnya Minta Disempurnakan
Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.
Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.
Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
Budi menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.
Mereka kenal sekira tiga tahun.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Perempuan 22 Tahun Tewas di Tangan Temannya
(TribunBanten.com/Desi Purnamasari/Rizki Asdiarman)