Lonjakan Kasus Covid-19 karena Aktivitas di Rumah Ibadah, Perhatikan Prokes dan Bawa Sajadah Sendiri
Selama satu minggu terakhir telah terjadi lonjakan kasus coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Transmisi lokal varian B177 sudah terjadi di Kabupaten Karawang, di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Salah satu antisipasi mencegah terjadinya lonjakan kasus serta mengatasi penularan varian baru, dengan pembatasan mobilitas.
“Sehingga kembali lagi pembatasan menjadi kunci utama kita untuk mengatasi varian dan penyebaran dari varian baru ini. Kita melihat bahwa mobilitas yang tinggi akan menyebabkan lonjakan kasus sementara mobilitas yang rendah itu akan menekan laju penularan,” ungkap dia.
Baca juga: Cara Memakai Masker yang Benar, Lebih Efektif Cegah Covid-19, Ini Cara Pakai Masker Ganda yang Tepat
Baca juga: WAJIB TAHU! Ini 4 Gejala Awal Terjangkit Covid-19, Waspadai 4 Pertanda Jika Terkena Virus Corona
Peningkatan kasus yang terjadi di berbagai negara menjadi kewaspadaan bersama.
Kasus di India yang saat ini sudah hampir mencapai angka 18 juta kasus virus corona, dengan 200 ribu sampai 300 ribu konfirmasi kasus positif per hari, serta kematian yang terjadi setiap 4 menit.
"India menjadi pembelajaran untuk Indonesia jangan sampai mengalami hal yang sama," ucap perempuan berhijab ini.
Ada beberapa negara seperti Turki sudah memasuki kondisi lockdown akibat adanya peningkatan kasus, juga Jepang sudah mencapai 1000 kasus infeksi barunya, kemudian Singapura ada 16 kasus komunitas di Singapura.
“Perlu kembali kami tekankan bahwa negara-negara ini terutama negara-negara yang bertetanggaan dengan kita berada di Asia sudah melakukan kewaspadaan dan sudah memperlihatkan adanya peningkatan kasus COVID-19,” ucap dr. Nadia.
Ia menambahkan walaupun sudah membatasi mobilitas harus tetap melaksanakan protokol kesehatan. Hal itu adalah kunci untuk menekan laju penularan.
Patuhi Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi munculnya dua klaster Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang diduga berasal dari kegiatan Salat Tarawih berjemaah.
Yaqut meminta masyarakat tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah.
“Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Yaqut mengatakan Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.