UPDATE Anak di Lebak Dipukuli Ayah Tiri Karena Takjil, Polisi Ungkap Adanya Dugaan Pencurian 

Pelaku terus mencecar anaknya menanyakan dimana handphone yang telah dicurinya sembari terus memukul.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Dok Polres Lebak
R, bocah 10 tahun asal Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten menjadi korban penganiayaan ayah tirinya 

"Kemudian tetangganya itu datang dan menjelaskan bahwa yang telah mencuri handphone-nya itu sang anaknya sendiri dan tetangganya itu meminta agar handphonenya dikembalikan," jelasnya.

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak (pixabay.com)

Mendengar jawaban tersebut, pelaku lantas bergegas pulang ke rumah dan menghampiri sang istri. Pelaku memberitahu istri bahwa anaknya, RM, telah mencuri handphone tetangga.

Lantas, sang istri, Nurmah, pun emosi mendapatkan kabar tersebut. Dia menghampiri dan memarahi anaknya, RM.

Baca juga: BREAKING NEWS, Perawat Cantik Dibakar Hidup-hidup Orang Tak DIkenal di Klinik Tempat Kerjanya

Sang istri sempat sekali menampar RM. Seketika, pelaku terpancing dan langsung memukul RM berkali-kali hingga badan dan wajahnya memar.

"Ibunya menampar dan kemudian pelaku ikut menendang kaki korban dengan berkata 'bangun kamu, buruan kasih tau dimana hape yang kamu ambil," jelasnya.

Pelaku terus mencecar anaknya menanyakan dimana handphone yang telah dicurinya sembari terus memukul.

Namun, korban tak juga mengaku.

Pelaku makin naik pitam dan dua kali membenturkan kepala korban ke tiang rumah hingga tak sadarkan diri.

Melihat kejadian itu, sang istri berusaha melerai pelaku dan memintanya untuk pergi ke ladang.

Baca juga: Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap

Dan pada pukul 16.00 WIB, si istri membawa anaknya yang telah dipukuli itu ke rumah mantan suami guna meminta perlindungan. Sebab, si istri sudah sangat khawatir dengan emosional suami barunya itu.

"Jadi, motif pelaku menganiaya itu lantaran kesal lantaran sang anak tidak mengaku bahwa ia telah mencuri handphone tetangganya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dan Pasal 76C, juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau UU Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved