Waspadai Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal, Ini Jebakannya dan Bagaimana Solusi Ketika Terjerat

Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online

Warta Kota/Angga Bhagya
Polisi memperlihatkan barang bukti dari penangkapan sejumlah tersangka saat rilis pengungkapan kasus fintech ilegal di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Salah memilih pinjaman online, kita bisa terjebak.

Tidak hanya utang, tetapi juga ancaman.

Apalagi kini pinjaman online alias pinjol begitu menjamur di Indonesia.

Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online, karena tak sedikit yang ilegal.

Perlu diketahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam. 

Baca juga: Ratusan Pinjaman Online atau Pinjol yang Sudah Terdaftar di OJK per 7 Desember 2020

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat. 

"Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (2/5/2021). 

Berikut 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal: 

1. Fee sangat tinggi, bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung. 

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian. 

3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya. 

Baca juga: PT Pegadaian Cabang Serang Targetkan Salurkan Pinjaman Rp 35 Miliar pada Ramadan 1442 Hijriah

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar.

Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam. 

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved