Catat! Nekat Mudik Lebaran 2021, Kapolda Banten: Pemudik Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto meminta warga tidak bepergian di periode larangan mudik Lebaran 2021.

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Glery Lazuardi
Humas Polda Banten
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melakukan peninjauan ke Pelabuhan Merak, Rabu (14/4/2021). Didampingi General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy, Rudy mengatakan peninjauan Pelabuhan Merak ini dalam rangka pengecekan pengamanan kebijaksanaan pemerintah terkait pelarangan mudik. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto meminta warga tidak bepergian di periode larangan mudik Lebaran 2021.

Menurut dia, apabila kebijakan pemerintah pusat itu dilarang maka ada sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelanggar.

"Pasal 212, 214, dan 201 KUHP," kata Rudy, pada saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Merak, pada Kamis (6/5/2021) dini hari.

Baca juga: Personel Gabungan Jaga Larangan Mudik Lebaran, Wali Kota Cilegon Pastikan Tak Ada Pemudik yang Lolos

Baca juga: Periode Larangan Mudik, KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Hanya Sampai Stasiun Tigaraksa

Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mendatangi Pelabuhan Merak untuk memantau kesiapan petugas di lapangan.

Rudy Heriyanto didampingi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dia menjelaskan, Polda Banten sudah menginstruksikan petugas di lapangan. Petugas sudah dilengkapi buku pedoman.

Menurut dia, buku pintar tersebut berguna untuk menjawab pertanyaan dari para pemudik.

"Ada pasal pidana yang bisa diterapkan kalau bersangkutan melawan petugas," ujarnya.

Untuk penerapan pasal pidana, kata dia, bisa diterapkan kepada pemudik yang melawan atau tidak mengindahkan instruksi petugas di lapangan.

Dia meminta masyarakat agar mematuhi aturan dan bersabar untuk tidak mudik Lebaran.

"Demi sama-sama kita mencegah penyebaran Covid-19. . Harapanya kami tidak menerapkan itu," ujarnya.

Baca juga: Berlaku Mulai 6 Mei, Ini Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Kapolda Banten ke Pelabuhan Merak Kamis Dini Hari, Semua Kendaraan Dicek

Pelabuhan Merak Operasikan Dua Dermaga

Selama periode larangan mudik Lebaran 2021, pihak pengelola Pelabuhan Merak mengoperasikan dua dermaga.

Dari dua dermaga tersebut belum diputuskan dermaga mana saja yang akan dioperasikan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved