Catat! Nekat Mudik Lebaran 2021, Kapolda Banten: Pemudik Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto meminta warga tidak bepergian di periode larangan mudik Lebaran 2021.

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Glery Lazuardi
Humas Polda Banten
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melakukan peninjauan ke Pelabuhan Merak, Rabu (14/4/2021). Didampingi General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy, Rudy mengatakan peninjauan Pelabuhan Merak ini dalam rangka pengecekan pengamanan kebijaksanaan pemerintah terkait pelarangan mudik. 

"Harus melihat keadaan dan koordinasi untuk memastikan transisi pelarangan mudik yang akan mulai diberlakukan," ujar Dirut ASDP, Ira Puspadewi kepada wartawan.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Kapolda Banten ke Pelabuhan Merak Kamis Dini Hari, Semua Kendaraan Dicek

Baca juga: SAH! KAI Commuter dan KA Lokal Rangkasbitung-Merak Tidak Beroperasi Mulai 6-17 Mei 2021

Meski disepakati dua dermaga yang beroperasi ini masih harus memperhatikan dinamika di lapangan.

"Ini berlaku masih fleksibel karena melihat kondisi jumlah pengantar logistik yang melalui Merak bagaimana. Karena perintah sudah jelas pelaksanaan logistik harus mulus," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved