Simak! Warga Tangsel Boleh Bepergian ke Wilayah Jabodetabek Selama Larangan Mudik Lebaran
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei mendatang.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei mendatang.
Selama larangan mudik Lebaran itu, warga Kota Tangerang Selatan dapat menjalani perjalanan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bekasi) dengan syarat memiliki bukti kepemilikan SIKM.
Sementara itu, bagi warga Tangerang Selatan yang akan bepergian ke wilayah Jabodetabek tidak perlu untuk menunjukkan SIKM.
Kebijakan tersebut diambil pihaknya mengingat wilayah Kota Tangsel termasuk kategori aglomerasi Jabodetabek.
SIKM adalah Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
"Tidak memberlakukan SIKM. Yang pertama, Tangsel kan dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Hari Pertama Menjabat, Benyamin Davnie Langsung Kumpulkan Kepala Dinas dan Camat Tangerang Selatan
Baca juga: Benyamin Davnie Minta Warga Tangsel Tahan Diri Tidak Mudik Lebaran
Menurut dia, pengurusan SIKM itu dapat dilakukan warga yang berkepentingan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Kata pria yang akrab disapa Ben ini, hal itu diberlakukan karena permintaan ke luar wilayah Kota Tangsel lebih banyak dilakukan warganya.
"Tapi, kalau ada masyarakat yang membutuhkan misalnya mau keluar Jawa, silahkan kontak DPMPTSP," ujarnya.
"Kami akan layani untuk penerbitkan surat izin walaupun kami tidak memberlakukan itu bagi pemudik dan yang datang. Karena (Tangsel-red) bukan daerah tujuan mudik justu keluar kebanyak," imbuhnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Pemkot Tangsel Dirikan Tujuh Posko Penyekatan Mulai H-7 Lebaran
Baca juga: Pemkot Serang Benahi TPA Cilowong untuk Tampung Sampah Asal Tangsel
Diketahui, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Laranagn Mudik yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Sementata itu, pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup sejak Kamis (6/5/2021) dini hari seiring mulai berlakunya larangan mudik oleh pemerintah.
Pantauan di lokasi, sudah tidak ada lagi bus AKAP yang biasa beroperasi di area Terminal Tanjung Priok.
Sementara area terminal juga ditutup dengan portal agar bus tidak bisa masuk.
Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mengatakan penutupan pelayanan tersebut berlangsung selama kebijakan larangan mudik yang berakhir Senin (17/5/2021) mendatang.