Simak! Warga Tangsel Boleh Bepergian ke Wilayah Jabodetabek Selama Larangan Mudik Lebaran
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei mendatang.
"Kami sudah melaksanakan penutupan portal untuk pintu masuk kendaraan bus AKAP. Jadi, untuk sementara ini, tidak ada pelayanan," kata Muzofar.
Muzofar menambahkan, selama masa penutupan pelayanan loket penjualan tiket bus menuju ke luar Jabodetabek yang beroperasi di Terminal Tanjung Priok juga dipastikan tidak beroperasi.
"Tidak ada pelayanan penjualan tiket dari Terminal Bus Tanjung Priok untuk sementara," kata Jofar.
Baca juga: Ramadan Begitu Bermakna bagi Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Lontong-Bakwan Menu Andalan Berbuka
Baca juga: Razia saat Ramadan, 5 Pasangan Mesum Diciduk dari Hotel di Tangsel, Satu Orang Imigran Afghanistan
Menurutnya, bus AKAP yang berada di Terminal Tanjung Priok terakhir beroperasi sekira pukul 18.00 WIB.
Sementara sekitar pukul 22.00 WIB sudah tidak bus di dalam terminal.
"Kurang lebih yang tidak beroperasi ada 20 PO, mereka sudah diminta mengosongkan tempat," ungkap Jofar.
Adapun pihaknya ikut membantu pengawasan titik-titik rawan di sekitar area terminal, yang berpotensi menjadi lokasi naik turunya calon penumpang saat larangan mudik.
"Biasanya pengalaman saya, kalau seperti ini, ada tim pengawasan yang turun dari Tim Penindak Suku Dinas (Perhubungan) biasanya," ujar Jofar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Benyamin Davnie tak Berlakukan SIKM, meski Larangan Mudik Lebaran Diterapkan