Larangan Mudik 2021
Aturan Main Tempat Wisata di Kabupaten Serang, Wajib Bawa Hasil Swab Hingga Ada Kamar Isolasi
Selain itu, pelaku usaha wisata dan hotel wajib menyediakan fasilitas rapid test untuk pengunjung yang tidak dapat membawa hasil tes swab.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabuapten Serang memberlakukan sejumlah aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pelaku usaha wisata dan hotel menyusul dibukanya objek wisata di wilayahnya pada musim libur Lebaran.
Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Serang, Encep B Somantri mengatakan ini sesuai dengan surat ederan bersama tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau larangan mudik dan cuti pada masa pandemi Covid-19.
Di antaranya pelaku usaha wisata dan hotel wajib menyiapkan kamar isolasi mandiri, menutup fasilitas kolam renang, serta mewajibkan setiap pengujung dan wisatawan untuk memperlihatkan hasil swab atau PCR pada saat kunjungan.

Selain itu, pelaku usaha wisata dan hotel wajib menyediakan fasilitas rapid test untuk pengunjung yang tidak dapat membawa hasil tes swab.
"Kalau tidak membawa hasil swab dapat diswab ditempat bagi pelaku usah dan pariwisatapun harus menyiapkan," ujar Encep kepada TribunBanten.com, Senin (10/5/2021).
"Kalau tidak ada, enggak boleh masuk," tandasnya.
Baca juga: Tempat Wisata Buka Saat Libur Lebaran, Kapolri Minta Posko Protokol Kesehatan Disiapkan
Encep menjelaskan, penutupan fasilitas kolam renang tidak berlaku bagi usaha wisata kolam renang.
"Ini hanya untuk kolam renang hotel yang memang kapasistas air kecil dan kebanyak lebih deket dengan pantai," jelasnya.
Encep mengatakan pihaknya baru akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke objek wisata dan hotel untuk mengecek kondisi di lapangan pada H-3 Hari Lebaran.
Encep memastikan pihaknya akan mecabut izin usaha wisata dan hotel yang melaranggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemkab Serang.
"Di sini kita harus sama-sama menjaga, dan aturan yang sudah dibuat silakan diterapkan," tandasnya.
Baca juga: Alat Tes GeNose C19 Disiapkan di Tujuh Destinasi Wisata Prioritas di Lebak
Selain itu, seluruh pegawai usaha wisata dan hotel yang terlibat kegiatan di lapangan wajib telah divaksinasi Covid-19.
Meski begitu, ia mengakui, dari 1.200 orang pegawaipegawai usaha wisata dan hotel di Kabupaten Serang, belum seluruhnya dilakukan vaksinasi.
Sebagian dari mereka masih menunggu giliran proses vaksinasi. Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk vaksinasi ini.