Larangan Mudik 2021
Aturan Main Tempat Wisata di Kabupaten Serang, Wajib Bawa Hasil Swab Hingga Ada Kamar Isolasi
Selain itu, pelaku usaha wisata dan hotel wajib menyediakan fasilitas rapid test untuk pengunjung yang tidak dapat membawa hasil tes swab.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
"Vaksin itu tidak 100 persen menjamin, yang sudah divaksinpun bisa saja tertular, yang penting adalah pengetatan prokes yang kita gunakan sudah benar belum," katanya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Tempat Wisata di Banten Buka Saat Lebaran, Ini Syarat dan Cara Berwisata
Ia kembali mengingatkan instruksi Gubernur Banten dan Bupati Serang, bahwa warga dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi) dilarang melakukan wisata dan mudik lokal ke wilayah Kabupaten Serang.
Hanya warga asal Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang yang boleh melakukan wisata dan mudik lokal menyusul adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Di luar wilayah ini tidak boleh karena ada penyekatan juga kan," ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda