Mudik Lebaran 2021
11.200 Ranmor Diperiksa dan 2.204 Kendaraan Diputar Balik di Banten, Pemudik tak Terprovokasi
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugoroho meyakini masyarakat tak mau dipidana hanya karena pengaruh video provokasi mudik.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Hingga hari ke-4 (10/5/2021) larangan mudik, sebanyak 11.200 kendaraan bermotor pemudik telah diperiksa petugas di 24 pos penyekatan wilayah hukum Polda Banten. Sebanyak 2.204 kendaraan di antaranya diputar balik petugas.
Namun, tak satu pun pengendara yang terprovokasi menerobos penjagaan petugas pada saat larangan mudik 2021 Banten.
Demikian disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugoroho dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (11/5/2021).
Rudy meyakini masyarakat tak mau dipidana hanya karena pengaruh video provokasi mudik.

Terbukti, meski ada 2.204 kendaraan diputarbalikkan karena tidak memenuhi ketentuan mudik di masa Covid-19, tak satu pun pengendara yang melawan dan menerobos petugas di pos penyekatan.
“Kami paham warga rindu mudik lebaran, tetapi toh sampai hari ini tak ada yang terprovokasi oleh video provokator mudik yang sudah menyebar itu,” kata Rudy di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Bikin Geger, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Terobos Pos Penyekatan di Kedungwaringin
Baca juga: Mobil Mewah Berplat B Tabrak Polisi Saat Penyekatan Mudik, Begini Nasib Si Pengendara Sekarang
Ia mengatakan, petugasnya dalam melaksanakan “Operasi Ketupat Maung 2021” yang menyasar pemudik lebaran mengedepankan pendekatan pelayanan secara humanis. Petugas juga menggambarkan kemungkinan risiko Covid-19 menyebar lebih luas sejalan dengan masifnya mobilitas manusia.

Di samping itu, jika memaksakan diri menerobos penyekatan, akan berisiko hukum lantaran dapat tergolong melawan petugas. Dan sejauh ini, tak ada pemudik yang emosional dan terprovokasi, dan tujuan utama penyekatan pun tercapai.
"Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, sudah mengatur hal itu (melawan petugas, pen). Kami berharap petugas takkan pernah sampai menggunakannya. Untuk itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting demi mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan larangan mudik 2021 dari pemerintah bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi melengkapi, aturan larangan mudik berlaku selama 12 hari, sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku efektif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antarkota/kabupaten, provinsi, ataupun antar-negara, baik yang menggunakan transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.
Baca juga: Provokator Terobos Penyekatan Mudik Ditangkap, Sempat Teriak dan Nyalakan Klakson saat Dihadang
Baca juga: Polri Pastikan Ratusan Pemudik Sepeda Motor yang Jebol di Bekasi Tidak Lolos di Penyekatan Lainnya
Terkait dengan video provokasi mudik, Polda Aceh diketahui telah menangkap Whd (40), di rumahnya di Meunasah Jeurat, Lhoknga, Aceh Besar, pada Minggu (9/5/21). Ia telah menyebar video provokatif berisi ajakan kepada warga untuk mudik dengan cara menerobos pos penyekatan yang dibuat polisi.
Mantan Wakil Ketua FPI Provinsi Aceh itu, kini menjadi tersangka atas perbuatannya melawan hukum yang dalam hal ini juga UU ITE.
Video bermuatan SARA dan ujaran kebencian terhadap aturan pemerintah tersebut, juga sudah diunggah oleh akun Facebook ZAi pada 8 Mei 2021.

Isi rekaman video itu yakni seorang pria (Whd) mengenakan sorban, sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik. Ia mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.