Mudik Lebaran 2021
11.200 Ranmor Diperiksa dan 2.204 Kendaraan Diputar Balik di Banten, Pemudik tak Terprovokasi
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugoroho meyakini masyarakat tak mau dipidana hanya karena pengaruh video provokasi mudik.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Penangkapan oleh Polda Aceh dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’. Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan polisi. Teradap Whd, menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, diterapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU No. 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu pelajaran mahal bagi semua warga, jangan mudah bermedos-ria secara melawan hukum. Kendalikan diri dalam bermedia-sosial,” imbaunya.
24 Pos Sekat
Edy menjelaskan, dalam empat hari terakhir, sedikitnya 11.200 kendaraan yang diperiksa di 24 pos penyekatan di wilayah Banten. Pos-pos tersebut dijaga oleh anggota Polri, TNI, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pramuka. Adapun anggota Polri sebagai pimpinan operasi penyekatan, bersinergi bahu-membahu melakukan pemeriksaan secara ketat.
Dari 11.200 kendaraan bermotor yang diperiksa, sebanyak 2.204 (19,67%) kendaraan terpaksa diputarbalikkan ke arah kedatangan, karena adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.
Langkah itu juga dilakukan karena pihak ASDP Merak tidak menyiapkan kapal dan tidak menjual tiket untuk penumpang umum yang hendak menyeberang ke Lampung.

Sementara, kendaraan yang dibolehkan melintas merupakan kendaraan yang sudah sesuai ketentuan penyeberangan, memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), surat penugasaan dari kantor instansi, perjalanan dinas TNI-Polri dan pemerintahan, surat tugas dari perusahaan, surat keterangan rumah sakit.
"Surat keterangan bebas Covid-19, test swab antigen dan surat lainnya, bagi khusus Kendaraan truck sembako, truk BBM, kkendaraan logistik, ambulans, kendaraan dinas, keperluan karena sakit keras, surat Kematian karena keluarga atau orang tua yang meninggal dunia, kendaraan yang membawa kebutuhan barang pokok sehari-hari." kata Edy.
Baca juga: Cerita Para Petugas Pos Penyekatan di Cilegon: Dua Kali Lebaran Hanya Bisa Video Call ke Keluarga
Jalur darat dalam wilayah hukum Polda Banten meliputi wilayah tugas Polresta Kabupaten Tangerang, Serang, Serang Kota, dan Kota Cilegon sepelurusan dengan ibu kota Jakarta. Selain itu, Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang sepelurusan dengan Bogor (Jabar) dan daerah-daerah pantai Selatan.
Dengan posisinya itu, terutama di masa Covid-19 ini, Banten benar-benar menjadi pusat perhatian, mengingat keberadaannya sebagai perlintasan tranportasi darat.
Di sini, terdapat pelabuhan utama penyeberangan Merak (Cilegon) sebagai pintu gerbang penyebaran manusia dari Jawa – Sumatera atau sebaliknya. Selain itu, Banten juga tersebar sejumlah pelabuhan tikus.
Edy Sumardi mengingatkan, bagi yang tak memenuhi ketentuan, sebaiknya tidak melakukan pergerakan dari suatu tempat ke daerah lainnya, tidak usah mudik.
Sebab, untuk kepentingan mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, petugas senantiasa siaga ketat selama 24 jam di 24 pos penyekatan.
Ke-24 Pos Sekat tersebut yakni sembilan pos di gerbang tol dan 15 Pos Sekat tersebar di jalur arteri.
Baca juga: Modus Baru, Pemudik Pakai Jaket Ojek Online untuk Terobos Posko Penyekatan