Idul Fitri 2021
Kemenhub Prediksi Pergerakan Masyarakat Meningkat Setelah Lebaran : Petugas Diharap Lebih Konsisten
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memprediksi bahwa akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memprediksi bahwa akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Melansir Warta Kota, terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan pada tanggal yang sama.
Menurutnya, pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan menjadi titik konsentrasi masyarakat melakukan pergerakan untuk melakukan perjalanan.
"Maka dari itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pergerakan bersamaan pada tanggal yang sama karena akan menimbulkan kepadatan lalu lintas," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Viral Warga Gotong-royong Berikan Bensin Gratis untuk Pemudik, Warganet : Indahnya Indonesia
Dalam mengantisipasi hal tersebut, lanjut Budi, Kemenhub menyiapkan petugas yang siaga di lapangan terutama di titik penyekatan selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung.
"Potensi pergerakan masyarakat pasca Lebaran ini cukup tinggi, maka dari itu saya meminta petugas agar tetap menjaga konsistensinya untuk bertugas menjaga titik penyekatan," ucap Budi.
Baca juga: Jokowi dan Ibu Negara Rayakan Idul Fitri 1442 H di Istana Bogor : Semoga Kita Terbebas dari Covid-19
Kemenhub Larang Mudik Lokal
Kemenhub menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
Baca juga: Peringati Hari Raya Idul Fitri 1442 H Hari Ini, Erick Thohir : Sabar Ya, Kita Masih Harus Waspada
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
Baca juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Laksanakan Salad Idul Fitri di Istana Kepresidenan Bogor
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).