Warga Tangerang Manfaatkan 'Jalan Tikus' untuk Ziarah Meski TPU Ditutup
Pemerintah Kota Tangerang melarang ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang melarang ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan itu telah secara resmi dikeluarkan sebagai upaya menghindari kerumunan untuk mencegah Covid-19. Kebijakan itu berlaku sampai 16 Mei 2021.
Namun, warga Kota Tangerang tidak kehabisan carauntuk bisa tetap berziarah di TPU Selapajang.
Seperti yang terpantau di TPU Selapajang hari ini, banyak peziarah yang ditolak untuk masuk ke pemakaman tersebut.
Selain dijaga ketat oleh petugas, pintu gerbang TPU Selapajang digembok dan dibarikade lengkap dengan spanduk larangan untuk ziarah.
Kendati demikian, banyak warga Kota Tangerang yang tidak kehabisan cara untuk bisa mendoakan keluarga dan kerabat yang lebih dulu meninggalkan dunia.
Walau sudah dihalau petugas, warga ternyata masih bisa masuk ke TPU Selapajang melalui jalan-jalan tikus dekat pemakaman.
Selain bisa dilalui jalan kaki, kendaraan roda dua pun bisa melintas melalui jalan tikus untuk masuk ke TPU Selapajang.
"Ini kata adek saya juga bisa lewat gang-gang naik motor. Entar tembus langsung masuk ke sama (TPU Selapajang)," kata Erny, seorang warga yang ditolak masuk untuk berziarah, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Geliat Ziarah Warga dan Aroma Wangi di TPU Astana Maadina Pandeglang
Baca juga: Pemkab Tangerang Izinkan Warganya Ziarah Makam Pada Idul Fitri, Pengunjung TPU Dibatasi
Benar saja, Erny berniat untuk tetap masuk ke TPU Selapajang lewat jalur tikut bersama suami dan keluarganya.
"Ini katanya mundur dulu lewat gang sebelah pemakaman, ya soalnya udah jauh-jauh ternyata enggak boleh kan capek juga," ujar Erny.
Terpantau, memang banyak pemotor yang keluar dari gang warga tembus langsung ke TPU Selapajang.
Gang tersebut, tidak dijaga oleh petugas walau sudah diberi barikade yang tetap saja bisa ditembus pemotor.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi melarang warganya untuk berziarah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adapun peraturan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 yang diterbitkan pada Selasa (11/5/2021) malam.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: TPU Ditutup untuk Ziarah Kubur pada 12-16 Mei 2021
Baca juga: Tradisi Ziarah Makam, Ramai Peziarah di Blok Khusus Jenazah Covid-19 TPU Jombang