Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Tangsel Lakukan Sidak, Bakal Selidiki ASN Mudik
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menggelar inspeksi mendadak terhadap kedisiplinan ASN setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H
TRIBUNBANTEN.COM - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menggelar inspeksi mendadak terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Berdasarkan pemantauan pada Senin (17/5/2021) ini, sejumlah ASN di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan mulai berdatangan ke Balai Kota Tangsel, sejak pukul 07.00 WIB.
Mereka menuju ke ruang kerja masing-masing tanpa banyak melakukan halal bihalal di depan pintu masuk Gedung Balai Kota Tangerang Selatan.
Adapun, Benyamin Davnie tiba di kantor sekitar pukul 08.20 WIB.
"Saya nanti akan sidak melihat sejauh mana kedisiplinan ASN. Terutama saya akan absen siapa yang mudik Lebaran," katanya saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Benyamin Davnie: Halal Bihalal di Tangerang Selatan Dibatasi Hanya untuk Keluarga Inti
Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek, Benyamin Davnie: Agak Sulit Cegah Masyarakat
Ia menuturkan dari data yang diterimanya tersebut pihaknya bakal menelusuri sejumlah absensi para ASN lingkup Pemkot Tangsel.
Menurutnya jika didaptai ASN yang melakukan perjalanan mudik Lebaran, dirinya bakal melakukan koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Tangsel.
Hal itu dilakukan pihaknya dalam memberlakukan sanksi bagi para ASN yang membandel tersebut.
"Kalau ada yang mudik saya sudah minta laporan hari ini saya minta dilaporkan siapa yang mudik ASN kita. Nanti akan kita kenakan sanksi, saya sudah mintakan Baperjakat untuk lakukan sidak," pungkasnya.
Surat Edaran Cuti Lebaran
Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk Hari Raya Lebaran yaitu pada 12 Mei 2021, sementara hari libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021.
Hal ini diputuskan sesuai dengan SKB tiga menteri. Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, di antaranya Pemprov Yogyakarta, Bali, dan Jawa Timur.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk mensosialisasikan SKB 3 Menteri yang mengatur soal sejumlah perubahan cuti dan libur nasional 2021.
Tahun lalu, pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak 7 hari. Namun, pada akhir Februari 2021, pemerintah memangkas cuti bersama menjadi hanya dua hari.
Jadi, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret untuk cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wali-kota-tangsel-benyamin-davnie-1.jpg)