PPDB 2021
Informasi PPDB Kota Serang 2021: Jadwal hingga Cara Daftar untuk Tingkat TK-SMP
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di wilayah Kota Serang, Banten, segera dimulai.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Glery Lazuardi
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Jika berkas tersebut tidak terpenuhi, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.
Khusus anak dari keluarga buruh, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Sekolah bersama Pemerintah Daerah nantinya wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wasis mengatakan, ada sejumlah perubahan pengaturan pada jalur afirmasi PPDB tahun ajaran 2021/2022.
“Khusus untuk PPDB SMP, anak dari keluarga tidak mampu bisa memilih sekolah sesuai zonasi atau afirmasi. Kalau dulu hanya bisa jalur afirmasi,” ucap Wasis.
Jika masuk melalui jalur afirmasi, anak dari keluarga kurang mampu juga bisa lintas zonasi.
“Misalnya rumah dia di pelosok tapi ingin mendaftar di SMP 1 kota Serang, selagi kuota afirmasi di sekolah tersebut masih tersedia jadi bisa saja daftar disana,” ujar Wasis.
3. Jalur Prestasi
Wasis menjelaskan pada tahun ini jalur prestasi juga mengalami perubahan pengaturan.
Pada tahun sebelumnya, jalur prestasi bisa menggunakan sertifikat prestasi non akademik, seperti olimpiade olahraga siswa nasional, pekan olahraga pelajar daerah, dokter kecil, MTQ, lomba tingkat pramuka, dan sebagainya.
Namun, pada tahun ini jalur prestasi didasarkan pada nilai raport.
“Nilai raport ini perhitungannya bobot dikalikan nilai akreditasi sekolah. Jadi tidak sembarang nilai 9 langsung bisa masuk. Kita lihat dulu sekolahnya,” kata Wasis.
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.