PPDB 2021
Informasi PPDB Kota Serang 2021: Jadwal hingga Cara Daftar untuk Tingkat TK-SMP
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di wilayah Kota Serang, Banten, segera dimulai.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di wilayah Kota Serang, Banten, segera dimulai.
Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, tentang PPDB, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar.
Empat jalur tersebut, yaitu zonasi, afirmasi, dan prestasi perpindahan tugas orang tua atau wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, zonasi menjadi jalur penerimaan utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
“Porsinya 65 persen untuk jalur zonasi, Afirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid,” ucap Wasis kepada TribunBanten.com di kantornya, Senin (24/5/2021).
Pendaftaran untuk keempat jalur dilakukan di waktu yang bersamaan mulai dari 21 sampai 24 Juni 2021.
“Untuk jenjang TK dan SD dilakukan secara luring langsung di sekolah yang dituju. Sementara jenjang SMP secara daring di website yang telah disediakan pemerintah,” ujar Wasis.
Baca juga: PPDB Online Tingkat SMP Kota Serang Tahun 2021 Dibuka, Klik Website Ini & Berikut Jadwalnya
Baca juga: Catat ! Ini Jadwal Lengkap PPDB SMP Kota Serang 2021/2022
Berikut perbedaan jalur seleksi PPDB Kota Serang dan jadwal pelaksanaannya.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Penetapan itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Dengan kata lain, Jalur Zonasi itu untuk peserta didik yang berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju,” ujar Wasis.
Prioritasnya adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
Pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.