Praktik Aborsi di Tangsel Terbongkar, Polisi Amankan 2 Pria dan Obat Penggugur Kandungan
Kedua orang itu adalah HT (38) warga Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Polsek Balaraja melakukan pengembangan kasus aborsi yang dilakukan seorang wanita berinisial WP (34) warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari pengembangan atas kasus itu, polisi meringkus dua orang lainnya sebagai tersangka.
Kedua orang itu adalah HT (38) warga Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
HT merupakan pacar dari tersangka WP dan diduga merupakan ayah dari bayi yang dikandung WP.
"Tersangka HT selain diduga merupakan ayah dari bayi yang diaborsi, juga yang menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Karyawati Mal di Tangerang Aborsi Kandungannya di Toilet, Buang Janin di Tempat Sampah
Di toko milik tersangka SW, polisi pun mengamankan barang bukti obat.
Obat itu diduga sebagai penggugur kandungan.
Yakni berupa 17 butir pil Cytotec, 13 butir pil Opistan, 340 butir kapsul lancar haid, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, tujuh butir pil Gastrul.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka SW," terang Wahyu.
Menurutnya, tersangka SW menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui internet.

Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.
"Oleh karena itulah tersangka WP atas perintah tersangka HT bergerak ke toko milik tersangka SW di Lemahabang untuk membeli obat penggugur kandungan," jelas Wahyu.
Kasus aborsi ini terungkap berkat laporan dari dokter disebuah klinik bersalin yang ada di wilayah Balaraja.
Baca juga: Pelaku Penodong Pedang ke Kurir COD Menangis Menyesal: Saya Tak Punya Nyali Sakiti Orang
Saat itu, tersangka WP bersama seorang temannya mendatangi klinik untuk melakukan persalinan.
Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap padahal usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur.