Praktik Aborsi di Tangsel Terbongkar, Polisi Amankan 2 Pria dan Obat Penggugur Kandungan
Kedua orang itu adalah HT (38) warga Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Editor:
Yudhi Maulana A
ISTIMEWA
Tersangka lain yang dibekuk polisi adalah seorang pria berinisial SW (43) di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi karena membantu aborsi WP.
"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," tandas Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Aborsi di Tangsel, Polisi Ciduk 2 Pria: Obat Penggugur Kandungan Ikut Diamankan, .
Penulis: Ega Alfreda
Rekomendasi untuk Anda