Gerebek Toko di Wanasalam Lebak, Polisi Sita Ratusan Obat Ilegal
Jajaran Polres Lebak menggerebek toko di depan Pom Bensin Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Jumat, (28/5/2021), Pukul 21.30 WIB.
TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polres Lebak menggerebek toko di depan Pom Bensin Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Jumat, (28/5/2021), Pukul 21.30 WIB.
Pemilik toko itu diduga menjual obat keras daftar G yang meliputi Tramadol, Hexymer tanpa izin edar.
Baca juga: Kronologi Praktik Aborsi di Tangerang Terbongkar, HT Minta Pacarnya Beli Obat Penggugur Kandungan
Baca juga: Praktik Aborsi di Tangsel Terbongkar, Polisi Amankan 2 Pria dan Obat Penggugur Kandungan
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan bahwa pengungkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
"Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku AP (19) Desa Muara Binuangen Kab. Lebak," kata Ade Mulyana dalam keterangannya, pada Minggu (30/5/2021)
Setelah menggrebek lokasi itu, pihaknya menemukan barang bukti 100 (Butir) obat-obatan jenis TRAMADOL HCI, 565 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan "mf" jenis HEXYMER, Uang tunai sebesar Rp. 53.000, dan 1 unit hp merk oppo warna hitam
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Baca juga: Fakta Kasus Pencurian di Apotek Kimia Farma Tangsel: 2 Kali Bobol Pencuri Hanya Ambil Obat & Vitamin
Baca juga: Apotek di Pondok Aren Kembali Dibobol Maling, Uang Hingga Obat Raib, Pelaku Tinggalkan Jejak Ini
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau orang tua mengawasi perkembangan anak-anak dan saudara.
"Awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usia serta
jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan ke pihak berwajib," tambahnya.